Pendidikan Seumur Hidup dalam Pandangan Islam

                                                                                            A. Latar Belakang
Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 memberi batasan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di sekolah merupakan jalur formal, sedangkan pendidikan yang diselenggarakan di masyarakat merupakan jalur nonformal, dan jalur informal adalah pendidikan yang diselenggarakan dalam keluarga. Pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa penerapan pendidikan dapat dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah. Dalam kaitannya dengan pendidikan seumur hidup, Fuad Ihsan menyatakan bahwa dalam konsep pendidikan seumur hidup, pendidikan sekolah, pendidikan luar sekolah yang dilembagakan dan yang tidak dilembagakan saling mengisi dan saling memperkuat.
Pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan adalah proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, umumnya tidak teratur dan tidak sistematis, sejak seseorang lahir sampai meninggal, seperti di dalam lingkungan keluarga. Pendidikan keluarga sangat besar pengaruhnya, karena di sanalah anak dipelihara, dibesarkan, dan menerima sejumlah nilai serta norma yang ditanamkan kepadanya. Motivasi belajar anak juga didapatkan dalam lingkungan keluarga. Terkait dengan ini, Wlodkowski dan Jaynes menyatakan bahwa “para orang tua hendaknya tampil sebagai faktor pemberi pengaruh utama bagi motivasi belajar anak”.
Sejalan dengan kepentingan dan masa depan anak-anak, maka orang tua hendaklah menyekolahkan mereka dan karena pendidikan di sekolah termasuk rangkaian pendidikan seumur hidup. Sistem pendidikan di sekolah yang teratur, sistematis, dan berjenjang sangat strategis untuk membina peserta didik dalam menghadapi masa-masa selanjutnya, sampai peserta didik tersebut berusia lanjut.
Pendidikan seumur hidup bagi anak, merupakan aspek perlu memperoleh perhatian utama. Proses pendidikan hendaknya menekankan pada strategi dan metodologi yang dapat menanmkan motivasi belajar dan kepribadian belajar yang kuat. Program kegiatan disusun mulai peningkatan kecakapan baca tulis, keterampilan dasar yang mempertinggi daya pikir anak, sehingga memungkinkan anak terbiasa untuk belajar, berpikir kritis dan mempunyai pandangan kehidupan yang dicita-citakan pada masa yang akan datang. Sedangkan pendidikan seumur hidup bagi orang dewasa adalah dalam rangka pemenuhanself interest yang merupakan tuntunan hidup mereka sepanjang masa. Di antara self interest tersebut adalah latihan keterampilan yang dapat membantu menghadapi situasi dan persoalan-persoalan penting yang merupakan kunci keberhasilan.
B. Pendidikan Seumur Hidup dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, pendidikan seumur hidup didasarkan pada fase-fase perkembangan manusia itu sendiri. Artinya, proses pendidikan itu disesuaikan dengan pola dan tempo, serta irama perkembangan yang dialami oleh seseorang sampai akhir hayatnya, yakni:
1. Masa al-Jauin (usia dalam kandungan)
Masa al-jauin, tingkat anak yang berada dalam kandungan dan adanya kehidupan setelah adanya ruh dari Allah swt. Pada usia 4 bulan, pendidikan dapat diterapkan dengan istilah “pranatal” atau juga dapat dilakukan sebelum ada itu menjadi janin yang disebut dengan pendidikan “prakonsepsi”. Karena itu, seorang ibu ketika mengandung anaknya, hendaklah mempersiapkan kondisi fisik maupun psikisnya, sebab sangat berpengaruh terhadap proses kelahiran dan perkembangan anak kelak.
2. Masa bayi (usia 0-2 tahun)
Pada tahap ini, orang belum memiliki kesadaran dan daya intelektual, ia hanya mampu menerima rangsangan yang bersifat biologis dan psikologis melalui air susu ibunya. Karenanya, dalam fase ini belum dapat diterapkan interaksi edukatif secara langsung. Proses edukasi dapat dilakukan menurut Islam adalah membacakan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri ketika baru lahir, memberi nama yang baik ketika diaqiqah. Dengan demikian, di hari pertama dan minggu pertama kelahirannya, sudah diperkenalkan kalimat tauhid, selanjutnya diberi nama yang baik sesuai tuntunan agama.
3. Masa kanak-kanak  (usia 2-12 tahun)
Pada fase ini, seseorang mulai memiliki potensi-potensi biologis, paedagogis. Oleh karena itu, mulai diperlukan pembinaan, pelatihan, bimbingan, pengajaran dan pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minat atau fitrahnya. Ketika telah mencapai usia enam tahun hendaklah dipisahkan tempat tidurnya dan diperintahkan untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Proses pembinaan dan pelatihan lebih efektif lagi bila dalam usia tujuh tahun disekolahkan pada Sekolah Dasar. Hal tersebut karena pada fase ini, seseorang mulai aktif dan mampu memfungsikan potensi-potensi indranya walaupun masih pada taraf pemula.
4. Masa puber (usia 12-20 tahun)
Pada tahap ini, seseorang mengalami perubahan biologis yang drastis, postur tubuh hampir menyamai orang dewasa walaupun taraf kematangan jiwanya belum mengimbanginya. Pada tahap ini, seseorang mengalami masa transisi, masa yang menuntut seseorang untuk hidup dalam kebimbangan, antara norma masyarakat yang telah melembaga agaknya tidak cocok dengan pergaulan hidupnya sehari-hari, sehingga ia ingin melepaskan diri dari belenggu norma dan susila masyarakat untuk mencari jati dirinya, ia ingin hidup sebagai orang dewasa, diakui, dan dihargai, tetapi aktivitas yang dilakukan masih bersifat kekanak-kanakan. Seringkali orang tua masih membatasi kehidupannya agar nantinya dapat mewarisi dan mengembangkan usaha yang dicapai orang tuanya. Proses edukasi fase puber ini, hendaknya dididik mental dan jasmaninya misalnya mendidik dalam bidang olahraga dan  memberikan suatu model, mode dan modus yang Islami, sehingga ia mampu melewati masa remaja di tengah-tengah masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam.
5. Masa kematangan (usia 20,30)
Pada tahap ini, seseorang telah beranjak dalam proses kedewasaan, mereka sudah mempunyai kematangan dalam bertindak, bersikap, dan mengambil keputusan untuk menentukan masa depannya sendiri. Proses edukasi yang dapat dilakukan adalah memberi pertimbangan dalam menentukan masa depannya agar tidak melakukan langkah-langkah yang keliru.
6. Masa kedewasaan (usia 30- …sampai akhir hayat)
Pada tahap ini, seseorang telah berasimilasi dalam dunia kedewasaan dan telah menemukan jati dirinya, sehingga tindakannya penuh dengan kebijaksanaan yang mampu memberi naungan dan perlindungan bagi orang lain. Proses edukasi dapat dilakukan dengan cara mengingatkan agar mereka lebih memperbanyak amal shalih, serta mengingatkan bahwa harta yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, negara dan masyarakat.
C. Penutup
Pendidikan seumur hidup (life long education) atau dalam istilah arab diekanal dengan sebuta Atlubul Ilma minal mahdi ilallahdi adalah proses pendidikan yang dilakukan oleh setiap orang secara berkesinambungan, atau secara terus menerus sampai akhir hayatnya. Konsep tentang pendidikan seumur hidup terdiri dari konsep belajar seumur hidup; konsep pelajar seumur hidup; dan kurikulum yang membantu pendidikan seumur hidup.
Pendidikan seumur hidup berlangsung melalui pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah yang dilembagakan dan yang tidak dilembagakan. Dalam perspektif Islam, aplikasi pendidikan seumur hidup tersebut berlangsung berdasarkan fase-fase perkembangan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, proses pendidikan itu sesuai dengan pola dan irama perkembangan seseorang dimulai sejak masa kecilnya hingga akhir hayatnya.
Kepustakaan:
Ihsan, H. Fuad. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Tim Perumus Fokus Media. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia, 2003.
Wlodkowski J, Raymond dan Judith H. Jaynes. Eager to Learn, diterjemahkan oleh M. Chairul Annam dengan judul Motivasi Belajar. Jakarta: Cerdas Pustaka, 2004. 
Yusuf, Sulaiman. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Zainuddin et. al., Seluk Beluk Pendidikan dari al-Ghazali. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
tuanguru.net